Judul asli: Hukum Mengajak Orang Untuk Shalat Berjamaah Ketika Sudah Iqamah Sehingga Membuatnya Dirinya Sendiri Terlambat (link ke website sumber)
Jika iqamat sudah dikumandangkan dan kamu melihat para pemuda tidak pergi ke masjid, apakah diperbolehkan kamu terlewatkan rakaat pertama lantaran mengajak mereka semua untuk shalat, atau kamu hanya mencukupkan dengan beberapa kalimat ringan supaya mendapati rakaat pertama?
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Jika kamu berharap Allah akan memberi kemanfaatan kepada mereka melalui kamu maka tidak mengapa kamu membersamai mereka, meskipun kamu harus tertinggal satu atau dua rakaat. Hal itu karena kamu mendapati rakaat pertama atau kedua adalah perkara yang diharapkan, namun hal itu sunnah, adapun kebersamaanmu bersama mereka dengan menyuruh mereka berbuat makruf, dan melarang mereka berbuat munkar hukumnya wajib. Ini jika kamu berharap bahwa Allah akan memberi kemanfaatan kepada mereka melalui perantara kamu, adapun jika kamu berputus asa dari mereka, dan mereka tidak mendengarkan nasihatmu, serta tidak memedulikanmu maka kamu pergi saja mendatangi shalat kemudian kembali memperingatkan mereka.[1]”
Selesai ditulis di Tangerang, 1 Rabiuts Tsani 1440 (9 Desember 2018 M), pukul 17:39
[Dinukil dari Buku “Ahadits wa Izhat fii Fadhli at-Tabkir ila ash-Shalawat” Syaikh Umar bin Muhammad asy-Syarif. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Fikih Masbuq, 123 Masalah Seputar Hukum Masbuq dalam Semua Shalat, Wafa Press”]
[1] Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh Ibnu ‘Utsaimin (160)
Beli buku islam di toko buku lakumkitab.com
Sumber: https://ibnbadar.wordpress.com
Jika iqamat sudah dikumandangkan dan kamu melihat para pemuda tidak pergi ke masjid, apakah diperbolehkan kamu terlewatkan rakaat pertama lantaran mengajak mereka semua untuk shalat, atau kamu hanya mencukupkan dengan beberapa kalimat ringan supaya mendapati rakaat pertama?
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Jika kamu berharap Allah akan memberi kemanfaatan kepada mereka melalui kamu maka tidak mengapa kamu membersamai mereka, meskipun kamu harus tertinggal satu atau dua rakaat. Hal itu karena kamu mendapati rakaat pertama atau kedua adalah perkara yang diharapkan, namun hal itu sunnah, adapun kebersamaanmu bersama mereka dengan menyuruh mereka berbuat makruf, dan melarang mereka berbuat munkar hukumnya wajib. Ini jika kamu berharap bahwa Allah akan memberi kemanfaatan kepada mereka melalui perantara kamu, adapun jika kamu berputus asa dari mereka, dan mereka tidak mendengarkan nasihatmu, serta tidak memedulikanmu maka kamu pergi saja mendatangi shalat kemudian kembali memperingatkan mereka.[1]”
Selesai ditulis di Tangerang, 1 Rabiuts Tsani 1440 (9 Desember 2018 M), pukul 17:39
[Dinukil dari Buku “Ahadits wa Izhat fii Fadhli at-Tabkir ila ash-Shalawat” Syaikh Umar bin Muhammad asy-Syarif. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Fikih Masbuq, 123 Masalah Seputar Hukum Masbuq dalam Semua Shalat, Wafa Press”]
[1] Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh Ibnu ‘Utsaimin (160)
Beli buku islam di toko buku lakumkitab.com
Sumber: https://ibnbadar.wordpress.com